a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah dialokasikan dana untuk Otoritas Jasa Keuangan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; 2014, No.2070 2 c. bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015 untuk Otoritas Jasa Keuangan; d .bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, Dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Untuk Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.