a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan eksplorasi, perlu diatur pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada tahap eksplorasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi; 2014, No.2051 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.