a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di daerah serta meningkatkan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3613/M.PAN-RB/11/2016 tanggal 3 November 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; www.peraturan.go.id 2017, No.30 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.