a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal; b. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang mengatur mengenai pendanaan pengelolaan sampah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; www.peraturan.go.id 2021, No. 231 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.