a. bahwa penerapan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/ 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan, telah menurunkan impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dan meningkatkan performa industri dalam negeri; b. bahwa dalam rangka merespon perbaikan industri produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan di dalam negeri yang ditunjukkan dengan telah terjadinya penyesuaian struktural, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/ 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan; www.peraturan.go.id 2019, No.316 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.