a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan www.peraturan.go.id 2015, No.2057 -2- tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.