bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.