a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagai akibat dari www.peraturan.go.id 2015, No.1973 -2- perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.