a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 www.peraturan.go.id 2017, No.22 -2- tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.