a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, perlu melakukan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan berwenang untuk melaksanakan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan; c. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan suatu pengaturan mengenai penatausahaan kekayaan negara dipisahkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan; 2017, No.16 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.