a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengadministrasian, pelaporan, dan pengawasan penitipan dana iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.01/2007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan www.peraturan.go.id 2017, No.19 -2- pengendalian pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa mengacu ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dalam suatu Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.