a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping atas impor produk H Section dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/ 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 22 November 2015; www.peraturan.go.id 2015, No.1951 -2- d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan sunset review untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan sunset review, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan anti dumping dihentikan; e. bahwa penyelidikan sunset review terhadap pengenaan bea masuk anti dumping yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/ 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut; f. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada huruf e, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktek dumping yang dilakukan oleh negara- negara tertuduh, terjadi peningkatan kinerja industri dalam negeri tetapi belum pulih seperti sedia kala, terjadi dampak volume secara absolut dan relatif yang berdampak terhadap pangsa pasar pemohon, dan adanya penambahan kapasitas yang signifikan dinegara yang dituduh dumping; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf f serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2015, No.1951 -3- Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.