a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.