a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama; b. bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri www.peraturan.go.id 2016, No. 267 -2- Keuangan Nomor 76/KMK.05/2009 tentang Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara; c. bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; d. bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor: SJ/B.III/2/HK.00.4/5189/2015 tanggal 13 Agustus2015, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama; e. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; f. bahwa berkenaan dengan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.