a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk H Section dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang telah berakhir masa berlakunya; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih ditemukan adanya praktik dumping terhadap impor produk H Section dan I Section yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga apabila pengenaan www.peraturan.go.id 2019, No.299 -2- Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang Berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.