a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup; b. bahwa untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di lingkup internasional, perlu melakukan penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup; c. bahwa penataan organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/7/M.KT.01/2021 tanggal 7 Januari 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2021, No. 222 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.