a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan, proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan berupa Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai tertentu dapat www.peraturan.go.id 2015, No.1932 -2- dilakukan melalui metode Pembelian Langsung atau Pengadaan Langsung; c. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Lingkungan Kementerian Keuangan belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan atas pembelian langsung dan pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.