a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan pajak pusat dan kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Pusat telah beralih menjadi pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan tertentu yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; c. bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2016, No. 2166 -2- 244/PMK.03/2015tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, dan selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam rangka Simplifikasi Regulasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.