a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan evaluasi pelaksana, Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dijadikan sebagai dasar untuk mengevaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dan mengingat terdapat beberapa perubahan kriteria serta persyaratan dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013; 2014, No.1949 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.