a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014; b. bahwa sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan 2014, No. 1944 2 Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.