a. bahwa pengaturan mengenai Dealer Utama telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 / PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; b. bahwa dalam rangka mengakomodir pengaturan mengenai persyaratan bagi Dealer Utama yang tidak berbadan hukum Indonesia, larangan sebagai Dealer Utama, Dealer Utama yang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, dan penyempurnaan sanksi pencabutan Dealer Utama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan www.peraturan.go.id 2016, No.2168 -2- Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.