a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa sesuai hasil akhir penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia dan berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf a, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk 2014, No.1948 2 Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dapat ditinjau kembali berdasarkan inisiatif Komite Anti Dumping Indonesia; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa kerugian tidak berlanjut dan/atau kerugian tidak berulang kembali, Komite Anti Dumping Indonesia merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping; e. bahwa Komite Anti Dumping Indonesia berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf c, telah melakukan penyelidikan interim review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S)) dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; f. bahwa sesuai hasil akhir penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana tersebut dalam huruf e, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1124/M-DAG/SD/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014 menyampaikan permohonan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S)) dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f serta dalam rangka 2014, No.1948 3 melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.