a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diakui sebagai Barang Milik Negara; b. bahwa dalam rangka perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual dan penyempurnaan proses akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian www.peraturan.go.id 2016, No.2160 -2- Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.