a. bahwa penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang lebih kredibel dan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran, perlu mengatur kembali penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat www.peraturan.go.id 2017, No.1973 -2- unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.