a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014; b. bahwasehubungandengan adanya prognosa penerimaan Negara bukan pajak sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, perludilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2014 2014, No.1939 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkanPeraturanMenteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014tentangPerkiraanAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiTahunAnggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.