a. bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; b. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor TAN- 54/M.EKON/03/2019 tanggal 1 Maret 2019, telah www.peraturan.go.id 2019, No.265 -2- menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 28 Februari 2019 yang antara lain berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, dan Plh. Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-135/DPKS/2019 tanggal 6 Maret 2019 juga telah menyampaikan usulan revisi atas tarif layanan dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf b, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-28/MK.5/2019 tanggal 6 Maret 2019 hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana tersebut huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. bahwa untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud huruf d, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut huruf a; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan www.peraturan.go.id 2019, No.265 -3- Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.