a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat; b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 2014, No.159 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.