a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai pengembangan akumulasi iuran pensiun yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil; www.peraturan.go.id 2016, No.266 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.