a. bahwa dalam rangka pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17A dan 22B Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan www.peraturan.go.id 2016, No.2148 -2- Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.