a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan 2014, No.1930 2 Menteri Keuangan tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.