a. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan; b. bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan serta penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; www.peraturan.go.id 2017, No.1977 -2- c. bahwa untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.