a. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Korea dalam suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea); b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Annex 2-A Note for Schedule of Indonesia mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui www.peraturan.go.id 2022, No.1446 -2- User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.