a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; b. bahwa agar dalam tataran implementasi perjalanan dinas luar negeri dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara lebih efektif, efisien, dan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good governance pengelolaan Keuangan Negara, perlu menyempurnakan pengaturan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.2146 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.