a. bahwa ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk; b. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penggunaan nilai tukar mata uang untuk penyelesaian kewajiban pabean, perlu mengatur kembali ketentuan nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean , perlu www.peraturan.go.id 2015, No.1897 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Tukar MataUang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.