a. bahwa pengaturan mengenai profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris; b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris perlu disempurnakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2020, No. 1365 -2- Aktuaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.