a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018; b. bahwa berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terdapat perubahan data status Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah www.peraturan.go.id 2017, No.1971 -2- Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.