a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa dalam rangka menyeragamkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan jumlah barang impor, perlu mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan pabean; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; www.peraturan.go.id 2015, No.1896 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.