a. bahwa untuk mengatur ketentuan terkait alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara Politeknik Keuangan Negara STAN, dan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya www.peraturan.go.id 2020, No.1657 -2- manusia khususnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara Politeknik Keuangan Negara STAN, dan ganti rugi untuk Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.