a. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai yang didanai dengan Dana Desa, penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1970 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.