a. bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang dan mempercepat pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 www.peraturan.go.id 2015, No.1895 -2- tentang Kepabeanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.