a. bahwa ketentuan mengenai pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan pemberlakuan ketentuan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan serta meningkatkan efektivitas pengawasan barang larangan dan/atau pembatasan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1894 -2- Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.