a. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017, penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah yang didasarkan kriteria kinerja menggunakan metode pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah; www.peraturan.go.id 2017, No.1968 -2- b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah yang didasarkan kriteria kinerja sudah tidak menggunakan metode pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.