a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan; b. bahwa untuk penyempurnaan pedoman akuntansi investasi, perlu dilakukan revisi ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran dan penyajian Investasi Pemerintah dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan; d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat nomor 23/S/I-XII/03/2016 tanggal 30 Maret 2016 telah www.peraturan.go.id 2016, No.2143 -2- memberikan pertimbangan atas Rancangan Revisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.