a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.05/2010; c. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/2/KU.00.1/5947/2012 tanggal 29 Oktober 2012, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama; 2014, No.1887 2 d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.