a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi www.peraturan.go.id 2017, No.1965 -2- pengelola penerimaan negara bukan pajak panas bumi diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha panas bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.