a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan bea masuk anti dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) secara dumping dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat www.peraturan.go.id 2015, No.1843 -2- Menteri Perdagangan Nomor: 639/M-DAG/ SD/8/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 799/M-DAG/SD/ 9/2015 tanggal 28 September 2015, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.