a. bahwa terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan didalamnya mencantumkan perintah untuk membayar pensiun/onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti dan/atau menyatakan bahwa penerima pensiun/onderstand dan/atau ahli warisnya berhak menerima kembali pembayaran pensiun/onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti; b. bahwa untuk melaksanakan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan atas putusan hukum pensiun/onderstand; c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; dan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1962 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan atas Putusan Hukum Pensiun/Onderstand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.