a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor serta mendukung penerapan sistem ASEAN Single Window (ASW) perlu memperluas cakupan penerapan Sistem Indonesia National Single Window secara penuh (mandatory) pada beberapa kantor pabean; b. bahwa untuk mendukung perluasan cakupan penerapan Sistem Indonesia National Single Window secara penuh (mandatory) pada beberapa kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2019, No. 1720 -2- 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.