a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan pembiayaan investasi kepada Pusat Investasi Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan; d. bahwa agar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembiayaan ultra mikro; e. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi langsung pada bidang lainnya www.peraturan.go.id 2017, No.331 -2- ditetapkan oleh Menteri Keuangan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.