a. bahwa dalam rangka Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada satuan kerja tertentu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; b. bahwa hasil pelaksanaan Piloting sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah sesuai dengan spesifikasi pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sehingga dipandang perlu untuk menambah satuan kerja yang melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; 2014, No.158 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.